RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP )
NAMA MADRASAH
|
:
|
MA Salafiyah Pekalongan
|
MATA PELAJARAN
|
:
|
FIQIH
|
KELAS / SEMESTER
|
:
|
XI / Genap
|
PERTEMUAN KE
|
:
|
1
|
ALOKASI WAKTU
|
:
|
2 x 45 Menit
|
STANDAR
KOMPETENSI
|
:
|
1. Memahami hukum Islam tentang hukum keluarga
|
KOMPETENSI
DASAR
|
:
|
1.1.
Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam Islam dan
hikmahnya
|
INDIKATOR
|
:
|
1.1.1.
Menjelaskan pengertian nikah dalam Islam
1.1.2.
Menjelaskan hukum pernikahan
1.1.3.
Menyebutkan syarat nikah
1.1.4.
Menyebutkan rukun Nikah
1.1.5.
Menjelaskan pengertian Khitbah
1.1.6.
Menjelaskan hukum Khitbah
1.1.7.
Menjelaskan pengertian mahram nikah
1.1.8.
Menjelaskan pembagian mahram nikah
1.1.9.
Menjelaskan macam – macam pernikahan terlarang
1.1.10. Menyebutkan
ketentuan wali
1.1.11. Menyebutkan macam –
macam
1.1.12. Menjelaskan hukum
mahar
1.1.13. Menjelaskan macam –
macam mahar
1.1.14. Menjelaskan hukum
walimah
1.1.15. Menjelaskan hikmah
walimah
1.1.16. Menjelaskan hikmah
pernikahan
|
I.
|
TUJUAN
PEMBELAJARAN :
|
||
Setelah mempelajari siswa dapat :
a.
Menjelaskan pengertian nikah dalam Islam
b.
Menjelaskan hukum pernikahan
c.
Menyebutkan syarat nikah
d.
Menyebutkan rukun Nikah
e.
Menjelaskan pengertian Khitbah
f.
Menjelaskan hukum Khitbah
g.
Menjelaskan pengertian mahram nikah
h.
Menjelaskan
pembagian mahram nikah
i.
Menjelaskan macam – macam pernikahan terlarang
j.
Menyebutkan ketentuan wali
k.
Menyebutkan macam – macam
l.
Menjelaskan hukum mahar
m. Menjelaskan macam –
macam mahar
n.
Menjelaskan hukum walimah
o.
Menjelaskan hikmah walimah
p.
Menjelaskan hikmah pernikahan
|
|||
II.
|
KARAKTER PESERTA DIDIK YANG DIHARAPKAN
|
||
Bekerja sama (cooperation), Rasa Hormat dan Perhatian
(respect), Berani (bravery), Tanggungjawab (responsibility)
|
|||
III.
|
MATERI
PEMBELAJARAN
|
||
Ketentuan hukum Islam tentang perkawinan dan hikmahnya
|
|||
IV.
|
PENDEKATAN,
METODE, DAN MODEL PEMBELAJARAN
|
||
Pendekatan
|
:
|
CTL
|
|
Metode
|
:
|
Ceramah, diskusi, Inquiry,
|
|
Model
|
:
|
Jigsaw Learning (
Belajar melalui Tukar Delegasi antar Kelompok )
|
V.
|
LANGKAH-LANGKAH
PEMBELAJARAN :
PERTEMUAN
1
|
||
1. KEGIATAN AWAL
|
10 menit
|
||
a.
Salam dan doa awal pembelajaran
b.
Appersepsi / pre test
c.
Motivasi
d.
Tujuan Pembelajaran
|
|||
2. KEGIATAN INTI
EKSPLORASI :
- Siswa dikelompokkan menjadi 6 kelompok.
Masing-masing kelompok diberi tugas menggali informasi-informasi berdasarkan
tugas yang diberikan oleh guru, sebagai berikut:
a.
Mendiskusikan pengertian nikah dalam Islam (Kelompok 1)
b.
Menjelaskan
hukum pernikahan (Kelompok 1)
c.
Mendiskusikan
syarat Nikah (Kelompok 1)
d.
Mendiskusikan rukun Nikah (Kelompok 2)
e.
Mendiskusikan pengertian
Khitbah (Kelompok 2)
f.
Mendiskusikan hukum Khitbah (Kelompok 2)
g.
Mendiskusikan
pengertian mahram nikah (Kelompok 3)
h.
Mendiskusikan pembagian mahram nikah (Kelompok 3)
i.
Mendiskusikan
macam – macam pernikahan terlarang (Kelompok 3)
j.
Mendiskusikan
ketentuan wali (Kelompok 4)
k.
Mendiskusikan
macam – macam wali (Kelompok 4)
l.
Mendiskusikan hukum mahar (Kelompok 5)
m. Mendiskusikan macam – macam mahar (Kelompok 5)
n.
Mendiskusikan hukum walimah (Kelompok 6)
o.
Mendiskusikan hikmah walimah (Kelompok 6)
p.
Mendiskusikan
hikmah pernikahan (Kelompok 6)
- Setiap kelompok mendapat tugas membaca, menyimak, mempelajari, dan
menelaah materi tersebut, serta mendiskusikannya secara demokratis serta
membuat ringkasan materi pembelajaran yg berbeda
ELABORASI
- Siswa dibagi menjadi 6 Kelompok
sesuai dengan materinya masing-masing
- Setiap anggota yang ditugaskan
di kelompok lain menjelaskan pada seluruh anggota kelompoknya.
- Perwakilan kelompok menjelaskan hasil
pencariannya didepan kelas dan menjawab pertanyaan-pertanyaan siswa lain
kelompok.
KONFIRMASI
-
Guru
mengulas dan mengkritisi hasil kerja siswa
-
Guru memberikan pertanyaan kepada peserta didik untuk mengecek pemahaman
mereka terhadap materi yang dipelajari
|
70 menit
| ||
3.
KEGIATAN
PENUTUP
a.
Guru
menyampaikan kesimpulan
b.
Guru
memberikan Post tes
c.
Guru memberikan refleksi dan klarifikasi
d.
Guru
memberikan tugas kepada siswa sebagai tindak lanjut
|
10 menit
|
||
VI
|
ALAT
DAN SUMBER BELAJAR
|
||
1. Alat :
LCD, Komputer, Spidol, Papan Tulis, Kertas
2. Sumber Belajar : Bahan ajar, Internet,
buku – buku yang relevan
|
|||
VII
|
PENILAIAN
|
||
1. Teknik Penilaian :
Tes Tertulis, lesan dan pemberian tugas
2. Bentuk Penilaian :
Uraian
|
LEMBAR
PENILAIAN
1.
Tes
Tertulis
No.
|
Butir Soal
|
Kunci Jawaban
|
1.
2.
3.
|
Akad yang menghalalkan
hubungan laki – laki dan perempuan dalam ikatan suami istri adalah pengertian
dari ;
a. Khitbah d. Perselingkuhan
b. Persetubuhan e. Nikah
c. lamaran
Seseorang yang mampu secara
lahir batin serta merasa kawatir akan berbuat zina, jika ia tidak menikah
maka hukum menikah adalah ;
a. Wajib d. Haram
b. Mubah e. Sunah Muakad
c. Makruh
Menyatakan permintaan untuk
menikah, dari seorang laki – laki kepada seorang perempuan melalui tata cara
yang ditentukan Islam disebut ;
a. Pacaran d. Mahar
b. Khitbah e. Pendekatan
c. Pertunangan
|
E
A
B
|
4.
5.
|
Sebutkan Syarat Nikah bagi Calon Istri ?
Sebutkan Rukun Nikah!
Jawab :
1. Islam
2. Jelas Perempuan
3. Mendapat izin dari
walinya
4. Tidak bersuami dan
tidak dalam masa Idah
5. Tidak mempunyai
hubungan mahrom dengan calon suami
6. Jelas ada orangnya
7. Tidak sedang
berihrom haji / umrah
1. Calon Suami
2. Calon Istri
3. Wali
4. Ada 2 orang saksi
5. Ijab Qabul
|
2.
Penilaian
afektif :
3.
Kinerja
a.
Tes
Tertulis : Laporan Diskusi
b.
Proses : Keaktifan Diskusi
c.
Unjuk
Kerja : Membuat Kliping
Semarang, 22
Januari 2013
|
||
Mengetahui
Kepala MA
Pengembangan Perangkat Pembelajaran Fiqih
H. RIDWAN, M.Ag.
|
Guru Mata Pelajaran
MUH. IMRON, S.H.I.
|