TANBIH
“Orang-orang yang
menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan
terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
(QS. Al Baqarah/2 : 274)
Zakat, infaq dan sadaqah memiliki fungsi penting dalam
kehidupan. Zakat, infaq dan sadaqah merupakan bentuk pelaksanaan interaksi
manusia sebagai makhluk sosial.
Zakat, infaq dan sadaqah merupakan bukti bahwa manusia
tersebut sadar dengan posisinya sebagai makhluk sosial (hablum minannas).
ZAKAT DAN HIKMAHNYA
1.
Pengertian
Zakat
Zakat
menurut bahasa berarti (kesuburan, tumbuh besar), thaharah (penyucian),
barakah (keberkahan) dan tazkiyah.
Zakat menurut istilah (syara’) artinya
sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu,
menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak
menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ‘ain, sebagaimana firman
Allah Q.S. Al-Baqarah : 267:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
(di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan Ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.( Q.S. Al-Baqarah/2 : 267)
2.
Macam-Macam Zakat
Menurut jenisnya zakat
dibagi menjadi 2 :
a.
Zakat Nafs
(jiwa), juga disebut zakat fitrah.
Dengan maksud
mensucikannya dari ucapan kotor dan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak
nilai puasanya, serta bertujuan memberi makan fakir miskin agar kebutuhan
mereka tercukupi pada hari raya.
b.
Zakat
Maal (harta)
Menurut bahasa (etimilogi), maal
(harta) ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk
dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syara’ (terminologi), maal
(harta) ialah segala sesuatu yang dimiliki (dikuasai) dan dapat dipergunakan.
3. Syarat-Syarat
Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
1) Harta tersebut harus didapat dengan cara
yang baik dan halal.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa’ : 29 yang artinya
: “Hai orang –oran yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu
yang baik”.(QS.An-Nisa’ : 29).
2) Harta tersebut berkembang dan berpotensi
untuk dikembangkan, missal melalui
kegiatan usaha perdagangan dan lain-lain.
3) Milik penuh, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan
tidak tersangkut dengan hak orang
lain.
4) Mencapai nisab, mencapai jumlah minimal
yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat, misal nisab zakat emas 85 gr,
nisab zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan sebagainya
5) Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan
6) Sudah terpenuhi kebutuhan pokok. Yang
dikeluarkan zakat adalah kelebihannya
4. Hukum Zakat Hasil Usaha Yang Zakatnya Tidak Ditetapkan Oleh Nash,
Seperti Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Gaji/Upah dan Industri
a. Hukum zakat hasil perkebunan
Para fuqoha sependapat mengenai wajibnya zakat pada empat macam tanaman
(gandum, jawawut, kurma dan anggur kering). Namun mereka berselisih pendapat
mengenai hasil tanaman lainnya.
Ibnu Abi Laila, Sofyan As-Sauri dan Ibnu Al Mubarak berpendapat tidak wajibnya
membayar zakat hasil tanaman kecuali 4 macam seperti diatas.
Sedangkan perbedaan pendapat antara fuqoha yang membatasi pada makanan
pokok dengan fuqoha yang menetapkan wajibnya zakat bagi semua hasil bumi,
kecuali rumput, kayu dan bambu, dikarenakan adanya pertentangan antara qiyas
dengan ketentuan umum.
Ketentuan umum dimaksud adalah sabda Nabi SAW yang artinya : “Pada tanaman
yang disirami oleh hujan (zakatnya 10 %, dan pada tanaman yang diseirami dengan
alat penyiraman, maka (zakatnya 5 %)”. Adapun yang dimaksud dengan qiyas
tersebut adalah bahwa zakat itu dimaksudkan sebagai punutup kebutuhan, dan hal
ini pada umumnya hanya terdapat pada tanaman yang merupakan bahan makanan
pokok.
b. Hukum zakat peternakan dan perikanan
Para fuqoha berpendapat sepakat wajib zakat atas beberapa jenis binatang.
Yaitu unta, kerbau, lembu, kambing dan biri-biri. Namun mereka berpendapat
mengenai binatang ternak lainnya, demikian pula dengan perikanan.
Jumhur berpendapat bahwa kuda tidak wajib dizakati. Sedangkan Abu Hanifah
menyatakan “Apabila kuda itu digembalakan dan dikembangbiakkan, maka dikenai
zakat bila terdiri dari kuda jantan”.
Sekalipun demikian, menurut Masfuq Zuhdi, bahwa semua macam penghasilan
tersebut terkena hukum zakat sebesar 2,5 %.
Kemudian sisa penghasilan itu masih mencapai
nisabnya, yakni senilai 93,6 gram emas (artinya disamakan dengan emas) dan
telah genap setahun.
c. Hukum zakat saham, industri dan lain sebagainya
wajib dizakati menurut kurs pada waktu mengeluarkan zakatnya, yaitu sebesar
2,5 % setahun seperti zakat tijarah.
Apabila telah
mencapai nisabnya dan haulnya. Menurut Abdurrahman Isa bahwa tidak semua saham
itu dizakati. Apabila saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan/perseroan
sahamnya. Namun bila tidak berkaitan dengan perdagangan atau tidak memproduksi
barang untuk diperdagangkan, maka saham-saham itu wajib dizakati, namun
keuntungan dari saham-saham digabung dengan barang-barang lain yang dimiliki
oleh pemegang saham yang wajib dizakati.
d. Zakat upah/gaji
Berdasarkan QS. Adzariyat : 19
“Dan pada harta-harta mereka ada hak
untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat
bagian[1417].”( QS. Adzariyat
: 19)
[1417] Orang miskin yang tidak mendapat bagian
maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.
Oleh
karena itu, setiap keahlian dan pekerjaan apapun yang halal, baik yang
dilakukan sendiri maupun terkait dengan
pihak lain apabila telah mencapai nisabnya maka wajib dikeluarkan zakatnya. Alasannya :
1. Ayat Al Qur’an yang mewajibkan semua jenis
harta wajib dizakati.
2. Dari segi keadilan, sebagai contoh petani
yang kondisinya kurang beruntung,tetap
harus berzakat, bila hasilnya mencapai nisab.
Sejalan dengan perkembangan zaman, bahwa
kegiatan profesi akan berkembang dari waktu
ke waktu. Hal ini menunjukkan betapa Islam sangat aspiratif dan responsif terhadap
perkembangan zaman.