Bisnis VSI Ustadz Yusuf Mansur

Senin, 24 Agustus 2015

ZAKAT DAN HIKMAHNYA

TANBIH
 


“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
(QS. Al Baqarah/2 : 274)
  IFTITAH
Zakat, infaq dan sadaqah memiliki fungsi penting dalam kehidupan. Zakat, infaq dan sadaqah merupakan bentuk pelaksanaan interaksi manusia sebagai makhluk sosial. Zakat, infaq dan sadaqah merupakan bukti bahwa manusia tersebut sadar dengan posisinya sebagai makhluk sosial (hablum minannas). 

ZAKAT DAN HIKMAHNYA
1.      Pengertian Zakat

 Zakat menurut bahasa berarti (kesuburan, tumbuh besar), thaharah (penyucian), barakah (keberkahan) dan tazkiyah.
       Zakat menurut istilah (syara’) artinya sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ‘ain, sebagaimana firman Allah Q.S. Al-Baqarah : 267:

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.( Q.S. Al-Baqarah/2 : 267)

2. Macam-Macam Zakat
Menurut jenisnya zakat dibagi menjadi 2 :
a.               Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
Dengan maksud mensucikannya dari ucapan kotor dan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak nilai puasanya, serta bertujuan memberi makan fakir miskin agar kebutuhan mereka tercukupi pada hari raya.
b.               Zakat Maal (harta)
   Menurut bahasa (etimilogi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syara’ (terminologi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang dimiliki (dikuasai) dan dapat dipergunakan.

   3.  Syarat-Syarat Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
1)      Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal.
 Sebagaimana firman     Allah dalam QS. An-Nisa’ : 29 yang artinya : “Hai orang –oran yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik”.(QS.An-Nisa’ : 29).
2)      Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, missal melalui       kegiatan usaha perdagangan dan lain-lain.
3)      Milik penuh, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak    tersangkut dengan hak orang lain.
4)      Mencapai nisab, mencapai jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat, misal nisab zakat emas 85 gr, nisab zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan sebagainya
5)      Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan
6)      Sudah terpenuhi kebutuhan pokok. Yang dikeluarkan zakat adalah kelebihannya

4. Hukum Zakat Hasil Usaha Yang Zakatnya Tidak Ditetapkan Oleh Nash, Seperti Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Gaji/Upah dan Industri

a. Hukum zakat hasil perkebunan
Para fuqoha sependapat mengenai wajibnya zakat pada empat macam tanaman (gandum, jawawut, kurma dan anggur kering). Namun mereka berselisih pendapat mengenai hasil tanaman lainnya.
Ibnu Abi Laila, Sofyan As-Sauri dan Ibnu Al Mubarak berpendapat tidak wajibnya membayar zakat hasil tanaman kecuali 4 macam seperti diatas.
Sedangkan perbedaan pendapat antara fuqoha yang membatasi pada makanan pokok dengan fuqoha yang menetapkan wajibnya zakat bagi semua hasil bumi, kecuali rumput, kayu dan bambu, dikarenakan adanya pertentangan antara qiyas dengan ketentuan umum.
Ketentuan umum dimaksud adalah sabda Nabi SAW yang artinya : “Pada tanaman yang disirami oleh hujan (zakatnya 10 %, dan pada tanaman yang diseirami dengan alat penyiraman, maka (zakatnya 5 %)”. Adapun yang dimaksud dengan qiyas tersebut adalah bahwa zakat itu dimaksudkan sebagai punutup kebutuhan, dan hal ini pada umumnya hanya terdapat pada tanaman yang merupakan bahan makanan pokok.

b. Hukum zakat peternakan dan perikanan
Para fuqoha berpendapat sepakat wajib zakat atas beberapa jenis binatang. Yaitu unta, kerbau, lembu, kambing dan biri-biri. Namun mereka berpendapat mengenai binatang ternak lainnya, demikian pula dengan perikanan.
Jumhur berpendapat bahwa kuda tidak wajib dizakati. Sedangkan Abu Hanifah menyatakan “Apabila kuda itu digembalakan dan dikembangbiakkan, maka dikenai zakat bila terdiri dari kuda jantan”.  Sekalipun demikian, menurut Masfuq Zuhdi, bahwa semua macam penghasilan tersebut terkena hukum zakat sebesar 2,5 %.
       Kemudian sisa penghasilan itu masih mencapai nisabnya, yakni senilai 93,6 gram emas (artinya disamakan dengan emas) dan telah genap setahun.

c. Hukum zakat saham, industri dan lain sebagainya
wajib dizakati menurut kurs pada waktu mengeluarkan zakatnya, yaitu sebesar 2,5 % setahun seperti zakat tijarah.
Apabila telah mencapai nisabnya dan haulnya. Menurut Abdurrahman Isa bahwa tidak semua saham itu dizakati. Apabila saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan/perseroan sahamnya. Namun bila tidak berkaitan dengan perdagangan atau tidak memproduksi barang untuk diperdagangkan, maka saham-saham itu wajib dizakati, namun keuntungan dari saham-saham digabung dengan barang-barang lain yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib dizakati.

d. Zakat upah/gaji
      Berdasarkan QS. Adzariyat : 19
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417].”( QS. Adzariyat : 19)

[1417]  Orang miskin yang tidak mendapat bagian maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.

            Oleh karena itu, setiap keahlian dan pekerjaan apapun yang halal, baik yang dilakukan sendiri maupun  terkait dengan pihak lain apabila telah mencapai nisabnya maka wajib dikeluarkan zakatnya.  Alasannya :
1.      Ayat Al Qur’an yang mewajibkan semua jenis harta wajib dizakati.
2.      Dari segi keadilan, sebagai contoh petani yang kondisinya kurang beruntung,tetap  harus berzakat, bila hasilnya mencapai nisab.
Sejalan dengan perkembangan zaman, bahwa kegiatan profesi akan berkembang dari  waktu ke waktu. Hal ini menunjukkan betapa Islam sangat aspiratif dan responsif terhadap perkembangan zaman. 

Minggu, 23 Agustus 2015

TA’ZIYAH DAN ZIARAH KUBUR

A. TA’ZIYAH DAN ZIARAH KUBUR
 1. TA’ZIYAH  
Ta’ziyah berasal dari kata  عَزَّ – يُعَزِّيْ – تَعْزِيَّةً  artinya menghibur atau mendorong supaya sabar. Sehubungan dengan meninggalnya seseorang, ta’ziyah berarti mengunjungi keluarga yang tertimpa musibah kematian dengan tujuan menghibur hati agar bersabar. Ta’ziyah hukumnya sunat dan dilakukan selama lima hari sejak terjadinya musibah kematian, baik sebelum jenazah dikuburkan maupun sesudahnya. Lebih utama sebelum  jenazah dikuburkan.  Adab orang yang berta’ziyah :
1. Menunjukkan sikap ikut berbela sungkawa atas musibah yang menimpa baik dengan sikap perilaku atau perkataan .
2. Tidak mengeluarkan kata-kata atau ucapan nyang menyinggung keluarga yang    sedang tertimpa musibah.
3.  Memberikan nasihat agar tetap tabah dan bersabar dalam menghadapi musibah  karena musibah ini semata-mata datangnya dari Allah SWT. 
4. Disunatkan membawa makanan bagi keluarga yang tertimpa musibah atau bentuk pertolongan lain.

2. ZIARAH KUBUR
Ziarah kubur adalah mendatangi kubur seseorang dengan maksud mendo’akan orang yang telah meninggal.  Ulama sepakat bahwa ziarah kubur bagi laki-laki hukumnya sunat. Sebagian ulama berpendapat bahwa ziarah kubur bagi wanita itu makruh, karena takut terjadi fitnah berupa kesedihan yang berlebihan, karena wanita mudah tersentuh hatinya jika menghadapi suasana yang mudah membangkitkan perasaan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur adalah sebagai berikut :
a.       Datang ke kuburan dengan mengucapkan salam seperti anjuran Rasulullah.
b.      Berdo’a bagi keselamatan dan kesejahteraan ahli kubur serta memohonkan ampunan.
c.       Berada di sekitar kuburan dalam keadaan sopan seperti layaknya berhadapan dengan orang yang masih hidup.
d.      Selama di kuburan dianjurkan banyak mengingat Allah SWT dan  meningkatkan kesadaran bahwa semua manusia pada waktunya akan menemui ajalnya.
e.       Terlarang duduk-duduk dan membuang kotoran di atas kuburan serta melakukan perbuatan maksiat.
f.       Dilarang meninggikan kubur melebihi satu jengkal, menembok kubur dan mendirikan bangunan di atas kubur.








B. HIKMAH TA'ZIAH DAN ZIARAH KUBUR

1. HIKMAH  TA’ZIAH
a.   Kehadiran tetangga, saudara, teman dan orang lain akan sangat membantu dalam
b.  mengurangi beban mental yang harus mereka pikul akibat dari musibah  itu.
c.   Mempertebal keyakinan terhadap kekuasaan Allah, bahwa setiap jiwa akan mati dan
    mendorong untuk memperbanyak ibadah serta meningkatkan ketaatan.
d.  Mempertebal hubungan persaudaraan sesama mukmin, sehingga terbuka
    kemungkinan untuk meningkatkan ukhuwwah Islamiyah.

2. HIKMAH  ZIARAH  KUBUR
a.           Meningkatkan keyakinan atas kekuasaan Allah. Orang yang berziarahkubur akan semakin kuat keyakinannya.
b.          Dengan ziarah kubur, manusia disadarkan kembali bahwa hidup di dunia ini akan berlanjut terus sampai di akhirat dan amal di dunia ini akan sangat menentukan kehidupan di  akhirat kelak.
c.           Meningkatkan kesadaran akan perlunya mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan sesama muslim.


C. HIKMAH PEMELIHARAAN ANAK YATIM
a.       Terlindungnya anak yatim  dari keterlantaran, sehingga tetap terjamin kesejahteraan anak yatim, baik secara jasmani, rohani maupun soaial.
b.      Terhindarnya anak yatim, yaitu anak yang masih dalam proses pertumbuhan dan perkembangan jasmani, rohani dan sosial dari perilaku menyimpang melalui peranan wali dalam pengasuhan, perawatan dan bimbingan, sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
c.       Kebutuhan-kebutuhan anak akan terpenuhi sesuai dengan usianya, sehingga anak mampu mengembangkan kepribadian, potensi, bakat dan kemampuan dan daya ciptanya berlangsung dalam kehidupan keluarga wali.
d.      Wali berkesempatan ikut menunjang kesejahteraan sosial anak  dalam upaya memuliakan anak Adam (manusia). 



Bisnis VSI yang Didirikan Oleh Ustadz Yusuf Mansur