Bisnis VSI Ustadz Yusuf Mansur

Minggu, 23 Agustus 2015

PENGURUSAN JENAZAH DAN HIKMAHNYA

Pengurusan Jenazah dan Hikmahnya 
TANBIH


“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. dan Sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, Maka sungguh ia Telah beruntung. kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imran/3: 185)


IFTITAH
Dalam ketentuan hukum Islam, Jika ada seorang muslim yang meninggal dunia maka hukumnya fardu kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan empat perkara. Salah satu diantaranya adalah menshalatkan jenazah. Bagaimana ketentuan shalat Jenazah? Perhatikan uraian materi berikut ini :

A.  KEWAJIBAN MENGURUS JENAZAH


     Kata jenazah berasal dari bahasa Arab, jenazah dan jinazah yang berarti mayat dan  dapat pula berarti usungan beserta mayatnya.  Seorang muslim yang telah meninggal dunia harus segera diurus, tidak boleh ditunda-tunda kecuali terdapat hal-hal yang memaksa, seperti menunggu visum dokter, menunggu keluarga dekatnya dan lain sebagainya.Mengurus jenazah hukumnya fardlu kifayah, artinya jika dalam suatu daerah terdapat orang yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus jenazahnya. Namun jika tidak seorangpun di daerah tersebut melaksanakan-nya, semua orang Islam di daerah tersebut berdosa. Dasar hukum yang menjelaskan pentingnya merawat jenazah sebagaimana hadits nabi berikut, yang artinya : “ Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi SAW., ia berkata : “ segerakanlah urusan jenazah, jika ia orang baik, maka itulah yang sebaik-baiknya yang kamu segerakan, dan jika bukan orang baik, maka itulah orang yang seburuk-buruknya yang kamu buang ke kuburnya dari pundak kamu, yaitu memasukkannya kedalam liang lahat ( HR. Bukhari Muslim ).
 
Kewajiban orang Islam terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia adalah : 
1. Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah adalah membersihkan dan mensucikan tubuh mayat dari kotoran dan najis yang melekat padanya. Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau muhrimnya. Apabila di lingkungan itu si mayat satu-satunya laki-laki atau satu-satunya perempuan, maka jenazah tidak dimandikan, tetapi ditayamumkan. Begitu pula jika di daerah tersebut tidak ada air.
Dalam memandikan jenazah hendaklah diperhatikan beberapa hal, antara lain :
a.       Air yang digunakan sebaiknya air dingin, kecuali keadaan  karena udara terlalu dingin atau susah membuang kotoran yang menempel pada jenazah.
b.      Disunatkan dalam setiap penyiraman dilakukan 3 x atau 5 x.
c.       Disunatkan menggunakan air yang dicampur wangi-wangian .
d.      Dalam memandikaan jenazah disunatkan dimulai dengan bagian kanan.
  
2. Mengkafani Jenazah
Mengafani jenazah adalah menutup atau membungkus tubuh jenazah dengan kain sedikit-sedikitnya selapis kain yang dapat menutup seluruh tubuhnya. Mengafani jenazah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah SAW bersabda :

اِذ َا كَفَنَ اَحَدُكُمْ فَلْيُحْسِنُ كَفَنَهُ                                                  
Artinya :“ Bilamana seseorang diantara kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik”. (HR. Muslim).

Cara mengkafani jenazah :
a.       Kain kafan dihamparkan di atas tikar yang bersih, lalu jenazah diletakkan di atasnya.
b.      Kedua tangan jenazah diletakkan di atas dada, tangan kanan di atas tangan kiri.
c.       Sebelum kain penutup dilepaskan, bagian tubuh seperti kemaluan, dubur, mulut, mata dan telinga ditutup dengan kapas dan seluruh tubuh jenazah ditaburi dengan wangi-wangian , kemudian sehelai demi sehelai kain kafan dihubungkan dengan mendahulukan sebelah kiri baru sebelah kanan.
d.      Setelah terbungkus, kemudian diikat dengan sehelai kain tali dari potongan kain kafan pada ujung kepala, dada, perut, lutut, dan di bawah ujung kaki.

Dalam mengkafani jenazah beberapa sunat antara lain :
a.        Kain kafan adalah kain yang baik, bersih dan berwarna putih.
Sabda Rasulullah SAW :

اََلْبِسُوْا مِنْ ثِيَا بِكُمُ الْبَيََا ضِ فَإ ِ نَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَا بِِكُمْ وَكَفّنُوْا فِيْهَا مَوْتَكُمْْ
Artinya :“Pakailah   pakaian  putih  karena  pakaian  putih  adalah  sebaik – baiknya pakaianmu  dan  kafanilah  jenazahmu  dengan  pakaian  putih  tersebut”. (HR Ahmad dan Abu Daud).

b.       Mengasapi kain kafan dengan dahan kayu yang wangi 3 x.
Rasulullah bersabda :

                      اِذَا اَجْمَرْ تُمُ الْمَيِّتَ فَأ َ جْمِرْهُ ثَلاَ ثاً
Artinya :“Bila kamu mengasapi mayat asapilah 3 x”. (HR Ahmad dan Hakim)

c.        Kain kafan tidak menggunakan bahan yang terlalu mahal.
d.       Mengkafani jenazah, 3 helai untuk jenazah laki-laki dan 5 helai untuk jenazah perempuan.

3.  Mensholatkan Jenazah
              Persaudaraan dalam Islam tidaklah terbatas selama hidup, tetapi juga sewaktu meninggal bahkan sampai berada dalam kubur. Oleh karena itu Islam memerintahkan agar orang-orang Islam yang masih hidup memohonkan ampun dan rahmat kepada Allah SWT bagi yang telah meninggal dunia.
      Dasar hukum shalat jenazah adalah : 
صَلُّوْ عَلَى مَوْ تََكُمْ
Artinya:“Shalatkanlah orang-orang yang meninggal dunia antaramu”.(HR Ibnu Majah)

        Semua syarat wajib dan syarat sahnya shalat fardlu menjadi syarat dalam shalat janazah, kecuali waktu shalat.
 Setelah berdiri kemudian mulai shalat dengan urutan : takbiratul ihram dan niat, membaca surat Al Fatihah, takbir kedua membaca shalawat atas Nabi, takbir ketiga membaca do’a untuk si mayat, takbir keempat membaca do’a kemudian mengucap salam.
        Sebagaimana shalat fardlu dalam melaksanakan shalat jenazah terdapat beberapa amalan sunat, yaitu :
a.       Mengangkat kedua belah tangan dalam setiap takbir.
b.      Membaca setiap bacaan dengan sir (suara rendah).
c.       Membaca ta’awudz sebelum membaca surat Al Fatihah.
d.      Dilaksanakan secara berjama’ah.
e.       Makmum dalam shalat jenazah dibagi menjadi 3 shaf, setiap shaf sedikitnya dua orang.

4.   Menguburkan Jenazah
               Ibnu Mas’ud berkata :
مَنِ اتِّبَعَ جَنَزَةً فَلْيَحْمِلْ بِجَوَا نِبِ السَّرِيْرِ كُلَّهَا فَإِ نَّهُ مِنَ السُّنَّةِ
Artinya :“Barang siapa mengantar jenazah hendaknya mereka ia ikut memikul pada setiap sisi usungan karena perbuatan demikian termasuk sunah”.(HR Ibnu Majah).

a.       Orang yang berjalan kaki hendaknya berada disekitar jenazah, dan orang yang berkendaraan berada di belakang orang yang berjalan.
b.      Orang yang mengantar disunatkan diam dan khusu’ tidak membicarakan keduniaan tetapi lebih mengingat kepada Allah SWT.
c.       Membawa jenazah ke kubur hendaklah dilakukan dengan segera.
d.      Setelah dekat kubur sebaiknya membaca bacaan yang baik (do’a-do’a) guna menghindari pembicaraan yang tidak baik.
Setelah sampai kuburan dilakukan hal-hal sebagai berikut ;
1.      Jenazah diturunkan ke dalam lobang yang telah disediakan ketika menurunkan jenazah.
2.      Membuka semua tali atau pengikat dan juga kain kafan bagian muka, agar pipi jenazah terkena tanah.
3.      Menghadapkan jenazah kearah kiblat dengan membaringkannya di atas lambung kanan
Disunatkan melemparkan tanah ke dalam kubur 3 x.

B.  MATI SYAHID
Mati syahid ada tiga macam, yaitu :
1.      Syahid dunia, yaitu mati di medan perang hanya untuk mempertaruhkan tanah air, diri dan harta.
2.      Syahid akhirat, yaitu mati secara mendadak, misalnya mati karena terserang penyakit jantung, kolera dan lain-lain.
3.      Syahid dunia akhirat, yaitu mati di medan perang untuk meninggikan kalimah Allah.


 C. HARTA PENINGGALAN (TIRKAH)
Jika seseorang meninggal dunia dan ia memiliki harta maka harta tersebut disebut harta peninggalan atau tirkah. Dari harta peniggalan tersebut ada beberapa kewajiban yang perlu ditunaikan atau dibayarkan :
1.       Biaya untuk mengurus jenazah.
2.       Membayar hutang yang berkaitan dengan hak Allah seperti zakat, nadzar, kifarat, biaya pergi haji dan lain sebagainya.
3.       Membayar hutang sesama manusia, upah pekerjaan, melunasi harga barang yang sudah dibeli dan sebagainya.
4.       Wasiat yang diwasiatkan ketika masih hidup, baik wasiat kepada seseorang ataupun wasiat untuk kepentingan agama.
5.       Setelah keempat kewajiban tersebut diselesaikan, dan masih punya sisa, maka harta itu dibagi kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan pembagian waris maupun jumlahnya.


D. HIKMAH PENYELENGGARAAN JENAZAH
1.   Kedudukan manusia walaupun sudah meninggal dunia di hadapan Allah tetap makhluk yang mulia, yang wajib diberi penghormatan dan tetap diperlakukan sebagai manusia yang
      masih hidup bahkan perlakuan itu tetap berlaku walaupun mayat sudah dikuburkan.
2.   Memandikan  jenazah  berarti  mensucikan  jenazah  dari seagala kotoran dan najis. Ketika
      dishalatkan jenazah sudah dalam keadaan bersih. Hal seperti itu memberi contoh betapa Islam itu mengajarkan/memberikan pelajaran menekankan kebersihan bukan hanya sewak-
      tu masih hidup setelah meninggalpun kebersihan tetap harus titegakkan.
3.   Mengafani mayat berarti menutup seluruh tubuh mayat dengan kain atau apa saja yang dapat melindungi tubuh dari pandangan yang boleh jadi akan menimbulkan fitnah apabila tanpa pelindung. Hal ini akan menambah keyakinan kepada kita baik famili, handai taulan serta  tetangga bahwa kehormatan seseorang bukan hanya terletak pada kemampuan, kepe-
      mimpinan  dan kekuatan tetapi yang paling dasar adalah pada keanggupan melindungi atau
      menutupi dari pandangan yang dapat mendatangkan fitnah dan celaan.
4.   Menyolatkan jenazah berarti mendo’akan mayat. Isi do’a adalah permohonan agar mayat mendapat ampunan, kasih saying dan terlepas dari siksa kubur dan siksa akhirat. Ini menunjukkan betapa tinggi nilai persaudaraan Islam, sehingga melihat seorang muslim meninggal tidak rela saudara muslim mendapat musibah atau cobaan.
5.   Keseluruhan penyelenggaraan jenazah difardlukan (kifayah) kepada umat Islam. Kewajiban ini akan mendorong setiap orang untuk mempererat dan senantiasa berusaha meningkatkan persaudaraan sesama muslim semasa hidup.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis VSI yang Didirikan Oleh Ustadz Yusuf Mansur