Pengurusan Jenazah dan Hikmahnya
TANBIH
“Tiap-tiap yang
berjiwa akan merasakan mati. dan Sesungguhnya pada hari kiamat sajalah
disempurnakan pahalamu. barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke
dalam syurga, Maka sungguh ia Telah beruntung. kehidupan dunia itu tidak lain
hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imran/3: 185)
IFTITAH
Dalam ketentuan hukum Islam, Jika ada seorang
muslim yang meninggal dunia maka hukumnya fardu kifayah atas orang-orang muslim
yang masih hidup untuk menyelenggarakan empat perkara. Salah satu diantaranya
adalah menshalatkan jenazah. Bagaimana ketentuan shalat Jenazah? Perhatikan
uraian materi berikut ini :
A.
KEWAJIBAN MENGURUS JENAZAH
Kata jenazah berasal dari bahasa Arab,
jenazah dan jinazah yang berarti mayat dan
dapat pula berarti usungan beserta mayatnya. Seorang muslim yang telah meninggal dunia
harus segera diurus, tidak boleh ditunda-tunda kecuali terdapat hal-hal yang
memaksa, seperti menunggu visum dokter, menunggu keluarga dekatnya dan lain
sebagainya.Mengurus
jenazah hukumnya fardlu kifayah, artinya jika dalam suatu daerah terdapat orang
yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus
jenazahnya. Namun jika tidak seorangpun di daerah tersebut melaksanakan-nya,
semua orang Islam di daerah tersebut berdosa. Dasar hukum yang menjelaskan
pentingnya merawat jenazah sebagaimana hadits nabi berikut, yang artinya : “
Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi SAW., ia berkata : “ segerakanlah urusan
jenazah, jika ia orang baik, maka itulah yang sebaik-baiknya yang kamu
segerakan, dan jika bukan orang baik, maka itulah orang yang seburuk-buruknya
yang kamu buang ke kuburnya dari pundak kamu, yaitu memasukkannya kedalam liang
lahat ( HR. Bukhari Muslim ).
Kewajiban orang Islam terhadap saudaranya
yang telah meninggal dunia adalah :
1. Memandikan Jenazah
Memandikan
jenazah adalah membersihkan dan mensucikan tubuh mayat dari kotoran dan najis yang melekat padanya. Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah
perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau muhrimnya.
Apabila di lingkungan itu si mayat satu-satunya laki-laki atau satu-satunya
perempuan, maka jenazah tidak dimandikan, tetapi ditayamumkan. Begitu pula jika
di daerah tersebut tidak ada air.
Dalam memandikan jenazah hendaklah
diperhatikan beberapa hal, antara lain :
a. Air yang digunakan sebaiknya air dingin,
kecuali keadaan karena udara terlalu
dingin atau susah membuang kotoran yang menempel pada jenazah.
b. Disunatkan dalam setiap penyiraman
dilakukan 3 x atau 5 x.
c. Disunatkan menggunakan air yang dicampur
wangi-wangian .
d. Dalam memandikaan jenazah disunatkan
dimulai dengan bagian kanan.
2. Mengkafani Jenazah
Mengafani jenazah adalah menutup atau
membungkus tubuh jenazah dengan kain sedikit-sedikitnya selapis kain yang dapat
menutup seluruh tubuhnya. Mengafani jenazah harus dilakukan dengan
sebaik-baiknya. Rasulullah SAW bersabda :
اِذ َا كَفَنَ اَحَدُكُمْ فَلْيُحْسِنُ
كَفَنَهُ
Artinya :“ Bilamana seseorang diantara
kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik”.
(HR. Muslim).
Cara mengkafani jenazah :
a. Kain kafan dihamparkan di atas tikar yang
bersih, lalu jenazah diletakkan di atasnya.
b. Kedua tangan jenazah diletakkan di atas
dada, tangan kanan di atas tangan kiri.
c. Sebelum kain penutup dilepaskan, bagian
tubuh seperti kemaluan, dubur, mulut, mata dan telinga ditutup dengan kapas dan
seluruh tubuh jenazah ditaburi dengan wangi-wangian , kemudian sehelai demi
sehelai kain kafan dihubungkan dengan mendahulukan sebelah kiri baru sebelah
kanan.
d. Setelah terbungkus, kemudian diikat dengan
sehelai kain tali dari potongan kain kafan pada ujung kepala, dada, perut,
lutut, dan di bawah ujung kaki.
Dalam mengkafani jenazah beberapa sunat antara
lain :
a.
Kain
kafan adalah kain yang baik, bersih dan berwarna putih.
Sabda Rasulullah SAW :
اََلْبِسُوْا مِنْ ثِيَا بِكُمُ الْبَيََا ضِ فَإ ِ نَّهَا
مِنْ خَيْرِ ثِيَا بِِكُمْ وَكَفّنُوْا فِيْهَا مَوْتَكُمْْ
Artinya :“Pakailah pakaian
putih karena pakaian
putih adalah sebaik – baiknya pakaianmu
dan kafanilah jenazahmu
dengan pakaian putih
tersebut”. (HR Ahmad dan Abu Daud).
b. Mengasapi kain kafan dengan dahan kayu
yang wangi 3 x.
Rasulullah bersabda :
اِذَا اَجْمَرْ تُمُ الْمَيِّتَ فَأ َ جْمِرْهُ ثَلاَ ثاً
Artinya :“Bila kamu mengasapi mayat asapilah 3
x”. (HR Ahmad dan Hakim)
c.
Kain
kafan tidak menggunakan bahan yang terlalu mahal.
d. Mengkafani jenazah, 3 helai untuk jenazah
laki-laki dan 5 helai untuk jenazah perempuan.
3.
Mensholatkan Jenazah
Persaudaraan dalam Islam tidaklah terbatas selama
hidup, tetapi juga sewaktu meninggal bahkan sampai berada dalam kubur. Oleh
karena itu Islam memerintahkan agar orang-orang Islam yang masih hidup
memohonkan ampun dan rahmat kepada Allah SWT bagi yang telah meninggal dunia.
Dasar hukum shalat jenazah adalah :
صَلُّوْ عَلَى مَوْ تََكُمْ
Artinya:“Shalatkanlah orang-orang yang
meninggal dunia antaramu”.(HR Ibnu Majah)
Semua
syarat wajib dan syarat sahnya shalat fardlu menjadi syarat dalam shalat
janazah, kecuali waktu shalat.
Setelah
berdiri kemudian mulai shalat dengan urutan : takbiratul ihram dan niat,
membaca surat Al Fatihah, takbir kedua membaca shalawat atas Nabi, takbir
ketiga membaca do’a untuk si mayat, takbir keempat membaca do’a kemudian
mengucap salam.
Sebagaimana
shalat fardlu dalam melaksanakan shalat jenazah terdapat beberapa amalan sunat,
yaitu :
a. Mengangkat kedua belah tangan dalam setiap
takbir.
b. Membaca setiap bacaan dengan sir (suara
rendah).
c. Membaca ta’awudz sebelum membaca surat Al
Fatihah.
d. Dilaksanakan secara berjama’ah.
e. Makmum dalam shalat jenazah dibagi menjadi
3 shaf, setiap shaf sedikitnya dua orang.
4. Menguburkan
Jenazah
Ibnu Mas’ud berkata :
مَنِ اتِّبَعَ جَنَزَةً فَلْيَحْمِلْ بِجَوَا نِبِ السَّرِيْرِ
كُلَّهَا فَإِ نَّهُ مِنَ السُّنَّةِ
Artinya :“Barang siapa mengantar
jenazah hendaknya mereka ia ikut memikul pada setiap sisi usungan karena
perbuatan demikian termasuk sunah”.(HR Ibnu Majah).
a. Orang yang berjalan kaki hendaknya berada
disekitar jenazah, dan orang yang berkendaraan berada di belakang orang yang
berjalan.
b. Orang yang mengantar disunatkan diam dan
khusu’ tidak membicarakan keduniaan tetapi lebih mengingat kepada Allah SWT.
c. Membawa jenazah ke kubur hendaklah
dilakukan dengan segera.
d. Setelah dekat kubur sebaiknya membaca
bacaan yang baik (do’a-do’a) guna menghindari pembicaraan yang tidak baik.
Setelah sampai kuburan dilakukan hal-hal sebagai
berikut ;
1. Jenazah diturunkan ke dalam lobang yang
telah disediakan ketika menurunkan jenazah.
2. Membuka semua tali atau pengikat dan juga
kain kafan bagian muka, agar pipi jenazah terkena tanah.
3. Menghadapkan jenazah kearah kiblat dengan
membaringkannya di atas lambung kanan
Disunatkan melemparkan tanah ke dalam kubur 3 x.
B. MATI SYAHID
Mati syahid ada
tiga macam, yaitu :
1. Syahid dunia, yaitu mati di medan perang
hanya untuk mempertaruhkan tanah air, diri dan harta.
2. Syahid akhirat, yaitu mati secara
mendadak, misalnya mati karena terserang penyakit jantung, kolera dan
lain-lain.
3. Syahid dunia akhirat, yaitu mati di medan
perang untuk meninggikan kalimah Allah.
C. HARTA PENINGGALAN (TIRKAH)
Jika seseorang meninggal dunia dan ia memiliki harta maka harta tersebut
disebut harta peninggalan atau tirkah. Dari harta peniggalan tersebut ada
beberapa kewajiban yang perlu ditunaikan atau dibayarkan :
1. Biaya untuk mengurus jenazah.
2. Membayar hutang yang berkaitan dengan hak
Allah seperti zakat, nadzar, kifarat, biaya pergi haji dan lain sebagainya.
3. Membayar hutang sesama manusia, upah
pekerjaan, melunasi harga barang yang sudah dibeli dan sebagainya.
4. Wasiat yang diwasiatkan ketika masih
hidup, baik wasiat kepada seseorang ataupun wasiat untuk kepentingan agama.
5. Setelah keempat kewajiban tersebut
diselesaikan, dan masih punya sisa, maka harta itu dibagi kepada ahli waris
yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan pembagian waris maupun jumlahnya.
D. HIKMAH PENYELENGGARAAN
JENAZAH
1. Kedudukan manusia walaupun sudah meninggal
dunia di hadapan Allah tetap makhluk yang mulia, yang wajib diberi penghormatan
dan tetap diperlakukan sebagai manusia yang
masih hidup bahkan perlakuan
itu tetap berlaku walaupun mayat sudah dikuburkan.
2. Memandikan jenazah
berarti mensucikan jenazah
dari seagala kotoran dan najis. Ketika
dishalatkan jenazah sudah dalam
keadaan bersih. Hal seperti itu memberi contoh betapa Islam itu
mengajarkan/memberikan pelajaran menekankan kebersihan bukan hanya sewak-
tu masih hidup setelah
meninggalpun kebersihan tetap harus titegakkan.
3. Mengafani mayat berarti menutup
seluruh tubuh mayat dengan kain atau apa saja yang dapat melindungi tubuh dari
pandangan yang boleh jadi akan menimbulkan fitnah apabila tanpa pelindung. Hal
ini akan menambah keyakinan kepada kita baik famili, handai taulan serta tetangga bahwa kehormatan seseorang bukan
hanya terletak pada kemampuan, kepe-
mimpinan dan kekuatan tetapi yang paling dasar adalah
pada keanggupan melindungi atau
menutupi dari pandangan yang
dapat mendatangkan fitnah dan celaan.
4. Menyolatkan jenazah berarti
mendo’akan mayat. Isi do’a adalah permohonan agar mayat mendapat ampunan, kasih
saying dan terlepas dari siksa kubur dan siksa akhirat. Ini menunjukkan betapa
tinggi nilai persaudaraan Islam, sehingga melihat seorang muslim meninggal
tidak rela saudara muslim mendapat musibah atau cobaan.
5. Keseluruhan penyelenggaraan
jenazah difardlukan (kifayah) kepada umat Islam. Kewajiban ini akan mendorong
setiap orang untuk mempererat dan senantiasa berusaha meningkatkan persaudaraan
sesama muslim semasa hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar