MAQOSHID AL-SYARI'AH
Menurut ahli ushul Fiqih ada lima prinsip dasar
yang harus dijaga dan dipelihara oleh manusia, oleh karena itu tujuan
syariat islam adalah :
1. Untuk memelihara agama (Hifdz
Al din)
Maksudnya adalah kewajiban menjaga dan memelihara
tegaknya agama dimuka bumi. Agama diturunkan oleh Allah untuk dijadikan pedoman
hidup dalam hablum minallah dan hablum minannas, sehingga
manusia akan sejahtera dan tenteram dalam kehidupan dunia dan kehidupan akhirat.
Oleh karena itu agama menjadi sesuatu hal yang sangat penting dan mutlak bagi
manusia. Tanpa bimbingan dan tuntunan agama manusia tidak mungkin dapat
mengatur dirinya sendiri apalagi mengatur orang lain. Adapun cara-cara menajaga
dan melestarikan agama adalah dengan melaksanakan apa yang disyariatkan agama
itu dengan melakukan secara baik dan benar.
Menjaga dan mempertahankan agama hukumnya wajib,
sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَشَهِيْدٌ. وَمَنْ
قُتِلَ دُوْنَ دَمِهِ فَهُوَشَهِيْدٌ. وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دِيْنِهِ فَهُوَ
شَهِيْدٌ ومَنْ قُتِلَ دُوْنَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ (رواه البخار
ومسلم)
“ Siapa
yang gugur dalam mempertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur dalam
mempertahankan darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan
agamanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid
“(HR. Bukhari dan Muslim).
- Memelihara jiwa (Hifdz al Nafs)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara
jiwa manusia sesuai firman Allah QS. Al Isra’: 33
“Dan janganlah kamu
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu
(alasan) yang benar*. dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya
kami Telah memberi kekuasaan* kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris
itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat
pertolongan”. (QS. Al Israa: 33)
Keterangan :
*
Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad,
rajam dan sebagainya.
*
Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau
Penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. Qishaash ialah mengambil
pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat
kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi)
yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak
mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik,
umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah
Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh
si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash
dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih. Diat ialah pembayaran sejumlah
harta Karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
3. Memelihara akal (Hifdz
Al Aql)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara akal karena
akal merupakan anugerah Allah yang sangat prinsip karena tidak diberikan kepada
makhluk selain manusia. Akal inilah diantara anugerah Allah yang paling
utama, sehingga dapat membedakan antara manusia dengan makhluk lain dan dapat
membedakan antara manusia yang sehat jiwanya dengan manusia yang tidak sehat
jiwanya
Firman Allah QS.
Ali Imran: 29-30 :
29.
Katakanlah: "Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu
atau kamu melahirkannya, pasti Allah Mengetahui". Allah mengetahui apa-apa
yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi. dan Allah Maha Kuasa atas
segala sesuatu.
30. Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati
segala kebajikan dihadapkan (dimukanya), begitu (juga) kejahatan yang Telah
dikerjakannya; ia ingin kalau kiranya antara ia dengan hari itu ada masa yang
jauh; dan Allah memperingatkan kamu terhadap siksa-Nya. dan Allah sangat
Penyayang kepada hamba-hamba-Nya. (QS. Ali Imran: 29-30).
- Memelihara keturunan (Hifdz Al Nasl)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara keturunan
yang baik karena dengan memelihara keturunan, agama akan berfungsi, dunia akan terjaga, bumi akan termakmurkan.
Firman Allah QS.
Al Baqarah: 180:
“Diwajibkan
atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika
ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib
kerabatnya secara ma'ruf, (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang
bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 180).
- Memelihara harta (Hifdz Al Mal)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara harta benda
dalam rangka sebagai sarana untuk beribadah kepadanya.
Firman Allah QS.
An Nisa: 7 :
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta
peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian
yang Telah ditetapkan.” QS. An Nisa: 7 )
Dan dijelaskan
pula dalam Al Qur’an surat An Nisa’ : 11:
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua
orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka
bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu
seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa,
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak
dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika
yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu,
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. An Nisa’: 11)
Menurut pendapat
yang lain dijelaskan bahwa syari’ah
Islam bertujuan antara lain :
1.
Untuk
menunjukkan bahwa ajaran dan ketentuan Allah itu lebih tinggi dan luhur
nilainya dibandingkan dengan pemikiran manusia, sesuai dengan firman Allah SWT
:
“.... dan Al-Quran menjadikan orang-orang kafir Itulah yang
rendah. dan kalimat Allah Itulah yang Tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.”
(QS. At
Taubah: 40).
2.
Untuk
melaksanakan syari’ah yang telah ditetapkan Allah kepada umat manusia. Hal ini
karena Allah SWT. telah menetapkan bagi tiap-tiap umat syari’ahnya
masing-masing, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya :
“Bagi tiap-tiap umat Telah kami tetapkan syari'at tertentu yang
mereka lakukan, Maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam urusan
(syari'at) Ini dan Serulah kepada (agama) Tuhanmu. Sesungguhnya kamu
benar-benar berada pada jalan yang lurus.” (QS. Al Hajj: 67).
3.
Untuk
mempersatukan pandangan hidup manusia, agar semuanya berada pada jalan yang
benar yang juga mempersatukan dalam segala sikap dan perbuatan. Firman Allah
SWT. :
“Dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang
lurus, Maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain),
Karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalannya. yang demikian itu
diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (QS. Al An’am: 153).
4.
Untuk
kesejahteraan dan kemaslahatan hidup manusia. Untuk itu syari’ah Islam menjamin
terwujudnya tiga hal yang merupakan kebutuhan hidup manusia, yaitu :
a.
Adanya
perlindungan terhadap masalah pokok dalam kehidupan yang meliputi lima hal,
yaitu : 1). Perlindungan terhadap agama, 2). Jiwa, 3). Akal, 4). Kehormatan dan
5). Harta kekayaan. Masalah tersebut disebut Dharury (pokok)
b.
Terbukanya
jalan untuk mengatasi kesulitan dan hal yang memberatkan dalam melaksanakan
kewajiban, sehingga memberikan kemudahan dan keringanan. Kebutuhan untuk membebaskan
dari hal yang memberatkan itu disebut “Hajiyah” (kebutuhan penting). Hal ini
diwujudkan dalam syari’ah dengan adanya rukhshah dalam beberapa hal, seperti
boleh shalat jamak dan qasar bagi orang yang dalam perjalanan jauh.
Memberikan kesempatan kepada manusia untuk
melengkapi dan menyempurnakan kehidupannya, sebagai contoh dalam syari’ah
ditemuinya ketentuan tentang amalan-amalan sunat, keharusan bersih dan suci
badan, pakaian dan tempat dalam melakukan shalat, keharusan bersikap jujur
dalam pergaulan bermasyarakat, adanya larangan membunuh orang lanjut usia dan
anak kecil dalam perang dan lain-lain. Ketentuan seperti itu disebut tahsiniyah
(pelengkap).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar