Bisnis VSI Ustadz Yusuf Mansur

Senin, 10 Agustus 2015

TUJUAN SYARI’AH (MAQOSHID AL SYARIAH)

MAQOSHID AL-SYARI'AH
Menurut ahli ushul Fiqih ada lima prinsip dasar yang harus dijaga dan dipelihara oleh manusia, oleh karena itu tujuan syariat islam adalah :

1.     Untuk memelihara agama (Hifdz Al din)
Maksudnya adalah kewajiban menjaga dan memelihara tegaknya agama dimuka bumi. Agama diturunkan oleh Allah untuk dijadikan pedoman hidup dalam hablum minallah dan hablum minannas, sehingga manusia akan sejahtera dan tenteram dalam kehidupan dunia dan kehidupan akhirat. Oleh karena itu agama menjadi sesuatu hal yang sangat penting dan mutlak bagi manusia. Tanpa bimbingan dan tuntunan agama manusia tidak mungkin dapat mengatur dirinya sendiri apalagi mengatur orang lain. Adapun cara-cara menajaga dan melestarikan agama adalah dengan melaksanakan apa yang disyariatkan agama itu dengan melakukan secara baik dan benar.
Menjaga dan mempertahankan agama hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَشَهِيْدٌ. وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دَمِهِ فَهُوَشَهِيْدٌ. وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دِيْنِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ ومَنْ قُتِلَ دُوْنَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ (رواه البخار ومسلم)                               
Siapa yang gugur dalam mempertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan agamanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid “(HR. Bukhari dan Muslim).

  1. Memelihara jiwa (Hifdz al Nafs)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara jiwa manusia sesuai firman Allah QS. Al Isra’: 33
 “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar*. dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan* kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. (QS. Al Israa: 33)

Keterangan :
*     Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.
*     Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau Penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih. Diat ialah pembayaran sejumlah harta Karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.

3.     Memelihara akal (Hifdz Al Aql)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara akal karena akal merupakan anugerah Allah yang sangat prinsip karena tidak diberikan kepada makhluk selain manusia. Akal inilah diantara anugerah Allah yang paling utama, sehingga dapat membedakan antara manusia dengan makhluk lain dan dapat membedakan antara manusia yang sehat jiwanya dengan manusia yang tidak sehat jiwanya
Firman Allah QS. Ali Imran: 29-30 : 
29.  Katakanlah: "Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah Mengetahui". Allah mengetahui apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
30.  Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebajikan dihadapkan (dimukanya), begitu (juga) kejahatan yang Telah dikerjakannya; ia ingin kalau kiranya antara ia dengan hari itu ada masa yang jauh; dan Allah memperingatkan kamu terhadap siksa-Nya. dan Allah sangat Penyayang kepada hamba-hamba-Nya. (QS. Ali Imran: 29-30).

  1. Memelihara keturunan (Hifdz Al Nasl)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara keturunan yang baik karena dengan memelihara keturunan, agama akan berfungsi, dunia akan terjaga, bumi akan termakmurkan.
Firman Allah QS. Al Baqarah: 180:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 180).

  1. Memelihara harta (Hifdz Al Mal)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara harta benda dalam rangka sebagai sarana untuk beribadah kepadanya.
Firman Allah QS. An Nisa: 7 :
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan.” QS. An Nisa: 7 )

Dan dijelaskan pula dalam Al Qur’an surat An Nisa’ : 11:
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. An Nisa’: 11)

Menurut pendapat yang lain dijelaskan bahwa syari’ah Islam bertujuan antara lain :
1.      Untuk menunjukkan bahwa ajaran dan ketentuan Allah itu lebih tinggi dan luhur nilainya dibandingkan dengan pemikiran manusia, sesuai dengan firman Allah SWT :
“.... dan Al-Quran menjadikan orang-orang kafir Itulah yang rendah. dan kalimat Allah Itulah yang Tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At Taubah: 40).

2.      Untuk melaksanakan syari’ah yang telah ditetapkan Allah kepada umat manusia. Hal ini karena Allah SWT. telah menetapkan bagi tiap-tiap umat syari’ahnya masing-masing, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya :
“Bagi tiap-tiap umat Telah kami tetapkan syari'at tertentu yang mereka lakukan, Maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam urusan (syari'at) Ini dan Serulah kepada (agama) Tuhanmu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus.” (QS. Al Hajj: 67).

3.      Untuk mempersatukan pandangan hidup manusia, agar semuanya berada pada jalan yang benar yang juga mempersatukan dalam segala sikap dan perbuatan. Firman Allah SWT. :
“Dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, Maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), Karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalannya. yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (QS. Al An’am: 153).

4.      Untuk kesejahteraan dan kemaslahatan hidup manusia. Untuk itu syari’ah Islam menjamin terwujudnya tiga hal yang merupakan kebutuhan hidup manusia, yaitu :
a.       Adanya perlindungan terhadap masalah pokok dalam kehidupan yang meliputi lima hal, yaitu : 1). Perlindungan terhadap agama, 2). Jiwa, 3). Akal, 4). Kehormatan dan 5). Harta kekayaan. Masalah tersebut disebut Dharury (pokok)
b.      Terbukanya jalan untuk mengatasi kesulitan dan hal yang memberatkan dalam melaksanakan kewajiban, sehingga memberikan kemudahan dan keringanan. Kebutuhan untuk membebaskan dari hal yang memberatkan itu disebut “Hajiyah” (kebutuhan penting). Hal ini diwujudkan dalam syari’ah dengan adanya rukhshah dalam beberapa hal, seperti boleh shalat jamak dan qasar bagi orang yang dalam perjalanan jauh.
Memberikan kesempatan kepada manusia untuk melengkapi dan menyempurnakan kehidupannya, sebagai contoh dalam syari’ah ditemuinya ketentuan tentang amalan-amalan sunat, keharusan bersih dan suci badan, pakaian dan tempat dalam melakukan shalat, keharusan bersikap jujur dalam pergaulan bermasyarakat, adanya larangan membunuh orang lanjut usia dan anak kecil dalam perang dan lain-lain. Ketentuan seperti itu disebut tahsiniyah (pelengkap).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis VSI yang Didirikan Oleh Ustadz Yusuf Mansur