Bisnis VSI Ustadz Yusuf Mansur

Senin, 24 Agustus 2015

ZAKAT DAN HIKMAHNYA

TANBIH
 


“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
(QS. Al Baqarah/2 : 274)
  IFTITAH
Zakat, infaq dan sadaqah memiliki fungsi penting dalam kehidupan. Zakat, infaq dan sadaqah merupakan bentuk pelaksanaan interaksi manusia sebagai makhluk sosial. Zakat, infaq dan sadaqah merupakan bukti bahwa manusia tersebut sadar dengan posisinya sebagai makhluk sosial (hablum minannas). 

ZAKAT DAN HIKMAHNYA
1.      Pengertian Zakat

 Zakat menurut bahasa berarti (kesuburan, tumbuh besar), thaharah (penyucian), barakah (keberkahan) dan tazkiyah.
       Zakat menurut istilah (syara’) artinya sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ‘ain, sebagaimana firman Allah Q.S. Al-Baqarah : 267:

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.( Q.S. Al-Baqarah/2 : 267)

2. Macam-Macam Zakat
Menurut jenisnya zakat dibagi menjadi 2 :
a.               Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
Dengan maksud mensucikannya dari ucapan kotor dan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak nilai puasanya, serta bertujuan memberi makan fakir miskin agar kebutuhan mereka tercukupi pada hari raya.
b.               Zakat Maal (harta)
   Menurut bahasa (etimilogi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syara’ (terminologi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang dimiliki (dikuasai) dan dapat dipergunakan.

   3.  Syarat-Syarat Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
1)      Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal.
 Sebagaimana firman     Allah dalam QS. An-Nisa’ : 29 yang artinya : “Hai orang –oran yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik”.(QS.An-Nisa’ : 29).
2)      Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, missal melalui       kegiatan usaha perdagangan dan lain-lain.
3)      Milik penuh, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak    tersangkut dengan hak orang lain.
4)      Mencapai nisab, mencapai jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat, misal nisab zakat emas 85 gr, nisab zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan sebagainya
5)      Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan
6)      Sudah terpenuhi kebutuhan pokok. Yang dikeluarkan zakat adalah kelebihannya

4. Hukum Zakat Hasil Usaha Yang Zakatnya Tidak Ditetapkan Oleh Nash, Seperti Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Gaji/Upah dan Industri

a. Hukum zakat hasil perkebunan
Para fuqoha sependapat mengenai wajibnya zakat pada empat macam tanaman (gandum, jawawut, kurma dan anggur kering). Namun mereka berselisih pendapat mengenai hasil tanaman lainnya.
Ibnu Abi Laila, Sofyan As-Sauri dan Ibnu Al Mubarak berpendapat tidak wajibnya membayar zakat hasil tanaman kecuali 4 macam seperti diatas.
Sedangkan perbedaan pendapat antara fuqoha yang membatasi pada makanan pokok dengan fuqoha yang menetapkan wajibnya zakat bagi semua hasil bumi, kecuali rumput, kayu dan bambu, dikarenakan adanya pertentangan antara qiyas dengan ketentuan umum.
Ketentuan umum dimaksud adalah sabda Nabi SAW yang artinya : “Pada tanaman yang disirami oleh hujan (zakatnya 10 %, dan pada tanaman yang diseirami dengan alat penyiraman, maka (zakatnya 5 %)”. Adapun yang dimaksud dengan qiyas tersebut adalah bahwa zakat itu dimaksudkan sebagai punutup kebutuhan, dan hal ini pada umumnya hanya terdapat pada tanaman yang merupakan bahan makanan pokok.

b. Hukum zakat peternakan dan perikanan
Para fuqoha berpendapat sepakat wajib zakat atas beberapa jenis binatang. Yaitu unta, kerbau, lembu, kambing dan biri-biri. Namun mereka berpendapat mengenai binatang ternak lainnya, demikian pula dengan perikanan.
Jumhur berpendapat bahwa kuda tidak wajib dizakati. Sedangkan Abu Hanifah menyatakan “Apabila kuda itu digembalakan dan dikembangbiakkan, maka dikenai zakat bila terdiri dari kuda jantan”.  Sekalipun demikian, menurut Masfuq Zuhdi, bahwa semua macam penghasilan tersebut terkena hukum zakat sebesar 2,5 %.
       Kemudian sisa penghasilan itu masih mencapai nisabnya, yakni senilai 93,6 gram emas (artinya disamakan dengan emas) dan telah genap setahun.

c. Hukum zakat saham, industri dan lain sebagainya
wajib dizakati menurut kurs pada waktu mengeluarkan zakatnya, yaitu sebesar 2,5 % setahun seperti zakat tijarah.
Apabila telah mencapai nisabnya dan haulnya. Menurut Abdurrahman Isa bahwa tidak semua saham itu dizakati. Apabila saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan/perseroan sahamnya. Namun bila tidak berkaitan dengan perdagangan atau tidak memproduksi barang untuk diperdagangkan, maka saham-saham itu wajib dizakati, namun keuntungan dari saham-saham digabung dengan barang-barang lain yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib dizakati.

d. Zakat upah/gaji
      Berdasarkan QS. Adzariyat : 19
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417].”( QS. Adzariyat : 19)

[1417]  Orang miskin yang tidak mendapat bagian maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.

            Oleh karena itu, setiap keahlian dan pekerjaan apapun yang halal, baik yang dilakukan sendiri maupun  terkait dengan pihak lain apabila telah mencapai nisabnya maka wajib dikeluarkan zakatnya.  Alasannya :
1.      Ayat Al Qur’an yang mewajibkan semua jenis harta wajib dizakati.
2.      Dari segi keadilan, sebagai contoh petani yang kondisinya kurang beruntung,tetap  harus berzakat, bila hasilnya mencapai nisab.
Sejalan dengan perkembangan zaman, bahwa kegiatan profesi akan berkembang dari  waktu ke waktu. Hal ini menunjukkan betapa Islam sangat aspiratif dan responsif terhadap perkembangan zaman. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis VSI yang Didirikan Oleh Ustadz Yusuf Mansur